Isi kolom dibawah ini untuk memasang iklan Anda


Nama
Email
Judul
Isi Iklan
Website
Image Verification
captcha
Masukkan kode gambar disamping dengan benar:
[ Refresh Image ] [ What's This? ]

Iklan: SIUJK-IUJK

Nama*:Nuning Triyani
Email*:afita1_consultant@yahoo.co.id
Judul*:SIUJK-IUJK
Isi Iklan*:CV.A F I T A Consultant
Jasa Legalitasi & Sertifikasi Badan Usaha
Telp.021-8202573
Untuk informasi/konsultasi, silahkan langsung hubungi:
Fifi Hp. 087882070022
Email/YM:fi2_aqela@yahoo.com
Jasa kami diantaranya : Pembuatan PT, CV, PMA, BKPM (buat baru / perubahan / perpanjang),UD, Yayasan, SK.Keh, Surat Domisili, SIUP, TDP, PKP,API, NPIK, SRP, Ijin Industri, HO/UUG, SKT, SKA PATI / ATAKI KTA & SBU (GAPEKSINDO, GAPENSI, AKLINDO, APNATEL, dll),
KADIN, IUJK atau SIUJK buat baru / perpanjangan (leges), SKT MIGAS, jasa konsultan pajak (Pajak PPh pasal 25 Badan, pasal 21 karyawan, pasal 23, pasal 22, pasal 26, pasal 29, PPN, pajak orang asing, pajak bumi bangunan, dll.


Ijin Usaha Jasa Konstruksi



Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah izin usaha yang dipersyaratkan bagi perusahaan yang baru berdiri maupun telah berkembang dan maju dalam melakukan kegiatan usahanya di bidang Jasa Pelaksana Konstruksi (KONTRAKTOR) maupun Jasa Perencana/Pengawas Konstruksi (KONSULTAN).

Izin ini adalah syarat mutlak bagi perusahaan yang ingin mengikuti TENDER baik dikalangan Pemerintah maupun Swasta.


IUJK yang dipersyaratkan adalah yang benar-benar TER-REGISTRASI oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi atau LPJK. LPJK berwenang untuk memproses penilaian tingkat atau kompetensi dalam klasifikasi, kualifikasi dan kemampuan usaha Jasa Pelaksana Konstruksi.

Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.

Persiapan==> Tentukan dulu bidang dan sub bidang yang

sesuai dengan usaha anda !

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :



TAHAP 1 : MEMILIKI SKT/SKA

* SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1
* SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.

SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

* SKA AHLI MUDA
* SKA AHLI MADYA
* SKA AHLI UTAMA
* SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7



TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.





TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).

? contoh : SBU



TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.

Kemenangan TENDER anda, adalah Kesuksesan Kami



Untuk informasi lebih jelas, hubungi :

Fifi 087882070022
Website:http://www.iujksktmigas.webs.com/



Powered by EmailMeForm